MATATELINGA, Labura :Oknum guru berstatus PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di SMA Negeri 1 Aekkorsik, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinisial HG, didua rangkapjabatan sebagai Ketua BPD (Badan Perwakilan Desa) di Desa Aekkorsik, Kecamatan Aekkuo.
Baca Juga: Peduli Korban Bencana, Polsek Tanah Jawa Salurkan Bantuan Lewat Tuan Guru Batak Ketua Solidaritas Perempuan Merdeka Labuhanbatu Raya, Khairun Nisa Dalimunthe SH mengatakan, bila hal itu benar yang bersangkutan dapat diberi sanksi.
"Ya, ada sanksinya, bila seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun PPPK merangkapjabatan menjadi anngota apslagi Kryua BPD di desa", ucap Nisa yang dihubungi media online https:/)matatelinga com, Sabtu (27/12/2025) siang.
Katanya, berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya, setidaknya ada dua sanksi yang bisa diberikan kepada guru ASN / PPPK, rangkap jabatan menjabat anggota maupun kerua BPD.
Menurut Kairun Nisa, sanksi tersebut, yakni berbentuk : sanksi administratif hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ASN/PPPK.
Kemudian, sanksi lainya, yaitu : tuntutan pidana korupsi, jika yang bersangkutan terbukti menguntungkan diri sendiri (gaji ganda).
"Terkait sanksi yang dapat diterima seorang guru berstatus ASN maupun PPPK rangkapjabatan menjadi anggota / ketua BPD, Pemerintah sudah mengaturnya dalam bentuk undang-undang dan peratuean terkait", imbuh Khairun Nisa Dalimunthe.
Diantaranya, UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN): Menegaskan ASN hanya boleh menerima satu penghasilan dari jabatan negara. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS (dan perubahan): Mengatur larangan rangkap jabatan bagi PNS.