MATATELINGA, TAHUN 2025 segera akan kita tinggalkan dan memasuki babak baru di Tahun Baru 2026. Berbicara tentang penegakan hukum sepanjang tahun 2025, pasti jawaban yang terucap sangat beragam. Pertanyaan tentang apakah pelayanan penegakan hukum di jajaran Kepolsian Republik Indonesia, khususnya di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah berjalan sesuai harapan?
Pelayanan hukum dan penegakan hukum terhadap masyarakat, harapannya adalah akan lebih baik, tapi kenyataan yang ada di lapangan masih sebatas pengakuan di atas kertas atau ungkapan lewat konfrensi pers, tapi kenyataan di lapangan masih banyak masyarakat yang merasa dianaktirikan, merasa dikesampingkan dan merasa ditinggalkan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan dengan menggunakan 'kaca mata' jurnalis, masih banyak masyarakat yang datang ke kantor Polisi minta perlindungan hukum hanya sebatas 'memberikan pelayanan' tapi tidak ada tindak lanjut dari laporan pengaduan atau jawaban dari kerinduan masyarakat mendapat perlindungan dari aparat penegak hukum.
Istilah 'no viral, no justice' menjadi jalan pintas yang ditempuh masyarakat untuk mendapatkan perhatian dari semua pihak. Upaya masyarakat merekam dan membuat video terkait keluhannya di media sosial menjadi salah satu 'trik' yang trend agar aparat kepolisian mau turun tangan menangai permasalahannya. Kenapa? Karena sudah viral dan menyebar sampai ke pimpinan paling atas.
Baca Juga: Pererat Kebersamaan di Natal 2025, Wali Kota Medan Hadiri Open House Kapolda Sumut Karena, selama ini ketika masyarakat mempertanyakan terkait laporan pengaduannya ke sentra pelayanan terpadu, jawabannya selalu penuh retorika. Bahkan, 'mohon maaf' sampai ada juga penyidik atau petugas di sentra pelayanan menyampaikan terang-terangan 'bantu lah kami, biar cepat digelar perkaranya'.
Tak perlu ditutup-tutupi, untuk membuktikan apakah sentra pelayanan terpadu sudah benar-benar menjalankan tugas dan fungsinya? Aparat kepolisian harus benar-benar dalam melakukan investigasi internal untuk membuktikan hal ini. Jangan sampai keberadaan investigator tercium programnya untuk membuka tabir yang sesungguhnya. Masyarakat sudah gerah dengan perilaku seperti ini, kalau tak ada yang kenal 'orang dalam' jangan harap laporan pengaduan atau perkara yang kita alami ditangani dengan benar.
Harapan baru bagi wajah penegakan hukum ke depan adalah dengan diberlakukannya KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026 nanti. Kinerja penyidik semoga lebih maksimal karena akan ada aturan-aturan baru yang mengikat agar penyidik benar-benar menyelesaikan tugas penyidikannya secara terukur dan tepat waktu.