MATATELINGA, Simalungun:Polemik pelaksanaan proyek penghamparan aspal hotmix di ruas Jalan Salen Saragih dan Jalan Rajamin Purba, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, menuai sorotan tajam dari kalangan jurnalis.
Baca Juga: LP NASDEM Nilai Kejari Simalungun Tidak Serius Tangani Pengaduan Dugaan Korupsi, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum Hal itu bermula ketika seorang kontraktor diduga mengeluarkan pernyataan yang dinilai melecehkan profesi wartawan dan fungsi pers sebagai lembaga kontrol sosial.
Pernyataan tersebut muncul setelah proyek yang tengah berjalan sebelumnya diberitakan oleh beberapa media online karena dinilai menimbulkan pertanyaan terkait kualitas pekerjaan di lapangan. Alih-alih memberikan klarifikasi secara konstruktif, kontraktor tersebut justru disebutkan menantang wartawan.
"Silakan naikkan ke seratus media, nanti saya bayar seratus per berita," demikian pernyataan yang disampaikan pihak kontraktor sebagaimana dituturkan Anton Garingging, awak media yang melakukan peliputan di lokasi proyek.
Menurut Anton, ucapan tersebut bukan hanya bernada meremehkan kerja jurnalistik, tetapi juga mencederai prinsip keterbukaan informasi publik.
"Pernyataan seperti itu jelas menunjukkan sikap tidak menghargai profesi wartawan. Padahal, kehadiran pers adalah bagian dari fungsi kontrol, terutama dalam pengawasan pelaksanaan proyek yang menggunakan uang negara," tegas Anton.
Proyek Dipertanyakan, Kontrol Publik Tidak Boleh Dibungkam
Anton menjelaskan, peliputan dilakukan sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk memastikan bahwa pekerjaan proyek hotmix dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis dan ketentuan yang berlaku. Setiap temuan di lapangan, kata dia, wajib disampaikan kepada publik sebagai bentuk transparansi.
"Kalau ada indikasi ketidaksesuaian, itu harus dikonfirmasi dan diberitakan. Di situ letak fungsi pers. Bukan malah ditantang atau diprovokasi dengan kalimat yang terkesan menyepelekan," ujarnya.
Anton menegaskan, tidak ada motif lain selain menjalankan amanah profesi.
"Kami bekerja berdasarkan fakta, data, dan observasi. Kalau pekerjaan dilakukan baik dan sesuai aturan, tentu kita tulis sebagaimana mestinya. Namun bila ditemukan dugaan kelalaian atau unsur kesengajaan, publik berhak tahu," katanya.
UU Pers: Jurnalis Memiliki Legal Standing untuk Melakukan Sosial Kontrol Fungsi pers dalam mengawasi kebijakan dan penggunaan anggaran publik dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Sementara Pasal 4 ayat (3) menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, dan Pasal 8 menyatakan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum saat melaksanakan tugas profesionalnya.
Artinya, upaya meremehkan atau menghalangi kerja jurnalistik bukan hanya sikap tidak etis, tetapi berpotensi bertentangan dengan semangat UU Pers.
Media Berhak Memberitakan Jika Ada Unsur Kelalaian
Anton menegaskan, apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan dugaan pelanggaran teknis atau unsur kesengajaan yang berpotensi merugikan kepentingan publik, maka pers sah secara hukum untuk mempublikasikannya berdasarkan prinsip cover both sides.
"Kami tetap membuka ruang klarifikasi kepada pihak pemborong maupun instansi terkait. Namun itu tidak berarti kerja jurnalistik bisa dibungkam dengan ancaman atau tantangan yang bernada merendahkan," ucapnya.
Anton menambahkan, keberadaan pers justru membantu pemerintah dan masyarakat dalam memastikan setiap pekerjaan pembangunan berjalan transparan dan akuntabel. Upaya Konfirmasi: Media Siap Memberi Ruang Klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi pihak kontraktor marga Naibaho serta pihak dinas terkait untuk meminta konfirmasi dan tanggapan resmi mengenai pernyataan serta pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Pers tetap menegaskan komitmen menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan sesuai kode etik jurnalistik.
"Kami tidak anti-klarifikasi. Silakan jelaskan secara terbuka. Tetapi jangan meremehkan profesi wartawan. Pers bekerja untuk kepentingan publik," tutup Anton Garingging.