MATATELINGA, Medan :Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas bersama dengan pimpinan DPRD Kota Medan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Persetujuan bersama ini berlangsung melalui rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).
Baca Juga: Pemprov Sumut dan DPRD Sumut Sepakati Tiga Ranperda Strategis