MATATELINGA, Medan:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menyatakan dukungan penuh terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sikap tersebut disampaikan juru bicara Fraksi PKS, H. Doli Indra Rangkuti, dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (29/12/2025).
Dalam pandangannya, Fraksi PKS menegaskan bahwa hidup sehat adalah hak setiap warga, termasuk hak untuk menghirup udara yang bersih dan bebas dari paparan asap rokok. Di tengah meningkatnya polusi dan pencemaran udara, kebijakan KTR dinilai sebagai langkah strategis untuk melindungi kesehatan publik.
Baca Juga: Wali Kota Medan dan DPRD Sepakati Perda KTR, Wujud Komitmen Bersama Dalam Meningkatkan Kesehatan Masyarakat