MATATELINGA, Siantar :Polres Pematangsiantar menghentikan proses pengumpulan bahan dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) terkait pengaduan masyarakat (Dumas) perihal Kenaikan NJOP 1.000 Persen di Kota Pematangsiantar yang sebelumnya dilaporkan oleh Notaris Dr Henry Sinaga.
Demikian disampaikan oleh Notaris Dr Henry Sinaga dalam siaran tertulisnya yang diterima media ini, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga: Dua Bulan Terakhir, Polres Madina Ungkap 18 Kasus Narkoba dan Amankan 20 Tersangka Poses penghentian pulbaket yang dilakukan oleh Penyidik Unit Idik III/Tipikor Sat Reskrim
tersebut dan tidak dilanjutkannya ke tahap penyelidikan/penyidikan karena oleh penyidik tidak ditemukan adanya unsur atau peristiwa pidana.
Ditambahkannya, informasi perihal penghentian proses pulbaket dan tidak dilanjutkannya ke tahap penyelidikan/penyidikan tersebut disampaikan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pematangsiantar kepada Dr Henry Sinaga SH SpN MKn, selaku pelapor, lewat surat No.Pol.: B/1427/XII/2025/Reskrim, tertanggal 23 Desember 2025.
Dan mengakhiri keterangannya, Dr Henry Sinaga menjelaskan bahwa penghentian tersebut menurut Polres Pematangsiantar dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar Nomor: 005/700.1.2.1/648/XI-2025, tanggal 26 Nopember 2025.
(Mtc/Rel)