MATATELINGA, Gunungtua : Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, Dadi Wahyudi, SH, MH beserta seluruh jajaran terus menunjukkan kinerja optimal dalam membangun penegakan hukum yang humanis dan modern serta memberikan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
Memasuki tahun 2026, Kejari Paluta akan terus bekerja maksimal dalam upaya perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan negara/daerah demi mendukung pembangunan nasional untuk kesejahteraan masyarakat.
Kajari Paluta Dadi Wahyudi didampingi Kasi Intel Erwin Effendi Rangkuti, SH, Kasi Pidsus Gunawan M. Panjaitan,SH,MH, Kasi Pidum Juanda Fadli,SH,MH serta kasi lainnya menyampaikan capaian kinerja Kejari Paluta sepanjang Januari-Desember 2025 berhasil melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan daerah kabupaten Padang Lawas Utara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp2.053/648.273.
Bidang Pembinaan, penyerapan anggaran dan tata kelola keuangan untuk mendukung kinerja penegakan hukum Rp 8.953.013.996 (103.08 %), Realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terealisasi Rp46.671.571 (persentase 829,56%).
Baca Juga: Wajah Baru Penegakan Hukum di Sumut: Antara Ketegasan Memulihkan Aset dan Kelembutan Menjaga Harmoni Bidang Intelijen, penyelidikan/pengamanan/penggalangan 22 kegiatan, penerangan hukum 6 kegiatan, penyuluhan hukum 6 kegiatan, jaksa menyapa 4 kegiatan, Rapak koordinasi PAKEM 5 kegiatan, kampanye anti korupsi 2 kegiatan, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) 4 kegiatan, pengamanan DPO 3 orang. Kejari Paluta memperoleh peringkat III dalam pencapaian kinerja dan prestasi bidang Intelijen Tahun 2025 se-wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) pra penuntutan 498 perkara, penuntutan 175 perkara, eksekusi 249 perkara, penerapan hukum keadilan restoratif (Restorative Justice) 3 perkara. Sementara untuk bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) untuk penyelidikan 8 perkara, penyidikan 2 perkara, penuntutan 2 perkara.
Untuk bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bantuan hukum non litigasi 23 Surat Kuasa Khusus (SKK), Pendampingan Hukum 11 kegiatan, penegakan hukum jalur litigasi 1 kegiatan, pelayanan hukum 81 kegiatan dan perjanjian kerja sama (MoU) 11 kegiatan. Jumlah kerugian keuangan negara yang berhasil dipulihkan melalui jalur Perdata Rp 499.305.401.