MATATELINGA, Sergai :Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai bongkar kasus dugaan tindak Pidana kepemilikan dan peredaran uangpalsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka beserta ratusan lembar uangpalsu pecahan Rp100.000.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT/SATRESKRIM/POLRES SERGAI/POLDASUMUT tertanggal 23 November 2025.
Baca Juga: Peran Penting Wartawan Sebar Informasi Polrestabes Medan Kejadian kasus ini bermula pada Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Tersangka berinisial RT menghubungi saksi Putra Nursaid dan memintanya datang ke rumahnya di Dusun II ,Desa Pon, Kecamatan .Sei Bamban. Keduanya kemudian berbincang hingga siang hari.
Sekitar pukul 12.00 WIB, RT meminta saksi Putra mencarikan mobil rental. Putra lalu menghubungi rekannya, Irfan, yang memiliki usaha rental kendaraan. Sebagai uang pembayaran, RT menyerahkan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada Putra.
Pada sore harinya sekitar pukul 17.00 WIB, Putra mendatangi Irfan dan menyerahkan 3 lembar uang dari RT sebagai pembayaran uang sewa. Namun Irfan merasa curiga terhadap keaslian uang tersebut. Setelah dilakukan pengecekan menggunakan sinar ultraviolet (UV), uang tersebut dipastikan palsu.
Pemeriksaan lanjutan terhadap sisa 7 lembar uang lainnya juga menunjukkan hasil yang sama.
Mengetahui hal itu, Irfan segera melaporkan kejadian tersebut kepada petugas Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai sekitar pukul 19.00 WIB.
Berdasarkan hasil laporan tersebut, personel Sat Reskrim langsung bergerak dan berhasil mengamankan RT di Dusun III, Desa. Pon, Kecamatan. Sei Bamban. Dari tangan tersangka, petugas menemukan 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan dalam plastik asoy warna putih di dalam tas hitam milik tersangka.