MATATELINGA, Jakarta :Eksistensi Undang-undang (UU) Cipta Kerja, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, oleh sepasang suami isteri.
Gugatan sepasang suami itu, tercantum di laman resmiSIPPI (Sistem Informasi Publikasi dan Penyebarluasan Informasi) Mahkamah Konstitusi (MK), seperti terpantau media online ;https://matatrlinga.com, Kamis (1/1/2026) siang.
Baca Juga: JMSI Tabagsel dan Pengda Sumut Bahas Arah Kemajuan Daerah dan Masa Depan Pers