MATATELINGA, Pakam :Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman 16 Bulan Penjara pada tiga orang terdakwa yang mengaku wartawan terbukti melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala Sekolah Dasar Negeri di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu.
Putusan vonis hakim ini terlampir dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara ( SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Rabu(31/12/2025).
Baca Juga: Peran Penting Wartawan Sebar Informasi Polrestabes Medan