MATATELINGA, Medan :Mengawali Tahun 2026 dengan langkah tegas dalam pemberantasan narkotika, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu seberat sekitar 5.000 gram bruto yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi Aceh–Sumatera Utara–Riau.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 14.25 WIB, di Jalan Lintas Sumatera, Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Baru, Kabupaten Langkat.
Baca Juga: Doa Lintas Agama Jelang Tahun Baru 2026, Wakil Gubernur Sumut Berharap Masa Transisi Bencana Berjalan Lancar