MATATELINGA, Medan: Untukmemaksimalkan penerapan Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Fraksi PAN-Perindo DPRD Medan minta Pemko Medan segera membuat aturan turunan Perda yakni Perwal (Red- Peraturan Walikota).
Sehingga pelaksanaan Perda dapat berfungsi dengan baik dan terimplementasi dengan sebenar-benarnya.
Baca Juga: Momentum Memperkuat Komitmen Dalam Merawat Kerukunan dan Hadirkan Manfaat Nyata Bagi Umat Hal itu disampaikan Edi Saputra dalam pendapat Fraksi nya (Fraksi PAN-Perindo) DPRD Medan terkait perubahan atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (29/12/2025).
Fraksi PAN-Perindo menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan menjadi Perda.
Disampaikan Edi Saputra, dengan adanya Perwal akan memperlancar penerapan Perda di tengah masyarakat. Dan berikut melakukan sosialisasi secara massif.
Begitu dengan lembaga DPRD Medan, sebagai salah satu unsur pembuat peraturan daerah yakni DPRD Kota Medan hendaknya dapat menjadi instansi terdepan dalam penegakkan Perda.
"Kawasan perkantoran DPRD Kota Medan harus benar-benar dapat menjadi kantor percontohan dalam penegakkan kawasan tanpa rokok sesuai dengan peraturan yang ada," sebutnya.
Ditambahkan, pelaksanaan dan penerapan Perda KTR bertujuan untuk mempersempit area bagi perokok. Sehingga generasi sekarang maupun akan datang dapat terlindungi dari bahaya asap rokok.
Sedangkan untuk mendukung terwujudnya KTR sesuai yang di atur dalam Perda, pemberlakuan KTR harus dimulai walau secara bertahap. Sehingga diharapkan bisa menumbuhkan kesadaran dan kemauan serta kemampuan masyarakat untuk membiasakan hidup sehat. Khususnya kebiasaan untuk menjalani hidup tanpa merokok.