MATATELINGA, Medan:Vonis mati membayangi empat orang yang terjerat jaringan sabu lintas provinsi dengan total barang bukti mencapai 100 kilogram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan menilai kejahatan yang mereka lakukan berada di level paling serius sehingga tak menyisakan ruang keringanan hukuman.
Baca Juga: Pengacara Bongkar Lemahnya Bukti Jaksa dalam Kasus Rahmadi: Hukum Bukan Asumsi! Keempat terdakwa itu adalah Zulkifli, warga Aceh Timur yang disebut sebagai pengendali utama peredaran sabu, Cut Salmia Ali asal Langkat yang berperan mengatur distribusi, serta pasangan suami istri Sudiharto dan Kamalia yang bertugas sebagai kurir.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258