MATATELINGA, Asahan:Pimpinan cabang (Pincab) Bulog Kisaran saat perbincangannya dengan MATATELINGA.COM Senin (05/01/2026) di ruang kerjanya sekira pukul 13.45 wib membenarkan adanya surat keputusan direksi Perum Bulog nomor KD-327/DP300/12/2024 tentang Tarif Biaya Unloading dan Loading untuk wilayah kerja mulai dari Aceh hingga Papua, dan besaran biaya tersebut bervariasi.
Keterangan Pimpinan cabang (Pincab) Perum Bulog Kisaran Zairi saat dalam keterangannya mengatakan Perum Bulog memang telah mengeluarkan surat keputusan tersebut pada tanggal 30 Desember 2024 yang ditanda tangani oleh Wahyu Suparyono selaku direktur utama dan surat keputusan tersebut berlaku untuk wilayah Aceh hingga Papua, dengan besaran yang tidak sana satu wilayah dengan wilayah lainnya.
Baca Juga: MPC Pemuda Pancasila Kota Medan Tunjuk Elbarino Shah sebagai Plt Ketua PAC Medan Denai Hal tersebut guna untuk kelancaran proses pemasukan dan pengeluaran barang digudang dengan aman serta dapat dipertanggung jawabkan, dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun UMK serta biaya lain dan adanya invlansi maka biaya untuk loading dan loading tersebut perlu adanya penyesuaian harga secara wajar dan proposional dan hal tersebut juga sudah merupakan keputusan direksi berdasarkan surat keputusan nomor KD-127/DP000/05/2023.