MATATELINGA, Medan: Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara terus menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis liquid vape di wilayah Kota Medan.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan empat orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Baca Juga: Polres Pematangsiantar Pastikan Ibadah Tahun Baru 2026 Aman dan Kondusif Pengungkapan dilakukan oleh Unit 1 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut pada Senin, (5/1/2026), sekitar pukul 20.00 WIB. Penindakan berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di Komplek Diamond Executive Residence Cemara Asri, Kota Medan, serta di Jalan Putri Hijau tepatnya di depan Kantor Samapta Polrestabes Medan.