MATATELINGA, Deliserdang :Untuk pertama kalinya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2026 di awal tahun.
Penyerahan SPPT PBB-P2 yang dilakukan langsung Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan bersama Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS di Kantor Camat Galang, Jumat (9/1/2026), menjadi langkah konkret transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih cepat, tertib, dan transparan. Sebab, selama ini penyaluran SPPT baru dilakukan pada Maret atau April.
Baca Juga: Pemerintahan Trump Akan Keluar Dari Puluhan Organisasi Internasional, Termasuk Badan Kependudukan PBB