MATATELINGA, Simalungun :Kelalaian di jalan bisa membuat Anda kehilangan kebebasan selama 6 tahun!" Peringatan tegas ini disampaikan Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun Ipda Yancen Hutabarat saat memimpin Blue Light Patrol di Jalan Pematang Siantar-Parapat, Minggu (11/1/2026). Dengan bahasa yang lugas namun penuh kepedulian, beliau mengingatkan para pengendara tentang konsekuensi hukum dan pentingnya disiplin berlalu lintas untuk menghindari kecelakaan fatal.
Saat dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, Kanit Gakkum Ipda Yancen Hutabarat menegaskan bahwa penegakan hukum lalu lintas adalah bentuk perlindungan kepada masyarakat. "Kami hadir sebagai pelindung masyarakat. Edukasi dan himbauan yang kami sampaikan di lapangan bertujuan agar semua tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan demi keselamatan bersama," ujar Yancen dengan serius.
Baca Juga: Dua Pria Terduga Penyalahhgunaan Narkoba Di Kampung Padang Pangkatan