MATATELINGA, Madina :Aroma tak sedap tercium dari proyek pembangunan infrastruktur kesehatan di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Tiga proyek besar di bawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Mandailing Natal dilaporkan bermasalah dan terindikasi merugikan keuangan negara, memicu desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan investigasi menyeluruh.
Ketiga
proyek yang menjadi sorotan tajam tersebut adalah pembangunan Puskesmas Sibanggor Jae, Puskesmas Kayu Laut, dan Puskesmas Panyabungan Jae.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus operandi yang ditemukan cukup berani. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga telah menyetujui pembayaran penuh (100%) kepada pihak penyedia jasa, padahal progres fisik di lapangan belum rampung sepenuhnya. Dana tersebut kabarnya telah masuk ke rekening penyedia dan dapat digunakan secara bebas, sebuah tindakan yang mengarah kuat pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Bendahara SATMA AMPI Madina Laporkan Dumas Proyek Puskesmas Sibanggor Jae ke Bupati, DPRD, Inspektorat dan Kejari Ancaman Sanksi Berat bagi ASNTindakan PPK yang memanipulasi laporan progres fisik demi mencairkan dana dianggap telah melanggar etika dan tanggung jawab profesional. Sesuai aturan para oknum ASN yang terlibat terancam hukuman disiplin berat, mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian secara tidak hormat.
Lebih lanjut, berdasarkan regulasi terbaru tahun 2025, setiap PPK wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pelanggaran dalam proyek ini dapat berujung pada pencabutan sertifikat kompetensi secara permanen, yang berarti oknum tersebut tidak lagi bisa menjabat dalam posisi pengadaan barang dan jasa.
Selain sanksi administratif, aroma maladministrasi dan pidana sangat kental dalam kasus ini. PPK dan pelaksana
proyek dapat dijerat pasal pemalsuan dokumen terkait pembuatan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan (BAPP) atau Berita Acara Serah Terima (BAST) semu.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum, terutama KPK, untuk mengusut tuntas aliran dana pada ketiga proyek puskesmas tersebut demi memastikan hak masyarakat Madina terhadap fasilitas kesehatan tidak dirampok oleh oknum tidak bertanggung jawab.(Magrifatulloh)
Baca Juga: Masa Penahanan Genap 200 Hari, Kuasa Hukum: Leonardi Wajib Dikeluarkan dari Tahanan