MATATELINGA, Deliserdang: Aktivitas Galian C diduga rusak tanggul Sungai Ular kembali mencuat di wilayah hukum Polresta Deli Serdang. Senin (12/1/2026) petang.Kegiatan tersebut terpantau di Desa Suka Mandi Hulu, Desa Sumberjo, serta Desa Pasar Miring, dan disebut-sebut dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengklaim telah berkoordinasi dengan oknum aparat penegak hukum.
Baca Juga: Galian C Ilegal di Bantaran Sungai Ular Dikhawatirkan Menimbulkan Banjir Informasi yang dihimpun dari lapangan menyebutkan, aktivitas Galian C di Desa Suka Mandi Hulu dan Desa Sumberjo diduga melibatkan sejumlah pengusaha, yakni Mamabo, Ucok, dan Susilo, namun ketiganya disebut menggunakan satu identitas operasional dengan nama "Mambo".
Baca Juga: Kajari Sergai Tabur Bunga di Bantaran Sungai Ular Untuk Mengenang Jasa Jasa Para Pahlawan Sejumlah nama oknum aparat Kepolisian diduga ikut terseret dalam melancarkan bisnis haram yang diduga kuat akan tenggelamkan Deliserdang ini. aktivitas tersebut di antaranya muncul nama :
Baca Juga: Mandi di Sungai Ular, Pelajar SMP Asal Deli Serdang Hilang Berpangkat Kompol berinisial ML disebutkan mantan Kanit Tipiter Polda Sumut dan BG anggota Dit Tipiter Polda Sumut juga disebut sebagai pembiaya aktivitas haram dilarang negara ini.
Kemudian, tsatu lagi oknum berinisial YY yang disebut bertugas sebagai pengawas lapangan juga berdinas Dit Tipiter Polda Sumut, yangmana kesemuanya bertanggungjawab atas kelestarian lingkungan hidup pada tupoksinya menegakkan hukum terhadap pelaku galian C tanpa izin, malah turut menjadi terduga pelaku geras harta kekayaan bumi milik negara.
Perkumpulan Masyarakat Peduli Keutuhan dan Kelestarian Bantaran Sungai Ular Sumatera Utara (PMPKKBSUSU), Okky J Supnur lebih lanjut menerangkan.
Adapun lahan tanggul Sungai Ular yang digali untuk dijaul tersebut, dan berhasil dihimpun media ini, operandinya klim sebagai milik Kepala Desa Suka Mandi Hulu, Abdullah, dan warga bernama Jumain.