MATATELINGA, Medan: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengungkap praktik perdagangan bayi di sebuah rumah kontrakan Jalan Kampung Tengah, Kecamatan Medan Johor, pada 13 Desember 2025.
Informasi dihimpun menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi penyekapan terhadap seorang wanita berinisial HT.
Baca Juga: Kapolrestabes Medan: Kolaborasi Polri dan TNI Merupakan Fondasi Utama Memberikan Rasa Aman Warga Medan Polisi kemudian mendatangi rumah yang disebutkan dan mengamankan HT.
Penyelidikan terus berlanjut hingga polisi menuju salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Padang Bulan Medan. Sejumlah orang diamankan.
Adapun beberapa orang yang diamankan adalah, HD, M (47), HT, BS (29), VL (33), HR alias Maya, N (34), K (33), dan S (37).