MATATELINGA, Medan: Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) mendekam di jeruji besi Polsek Medan Baru.
Tersangka Steven Yavendra Harefa (23), warga Jalan Rokan, Kecamatan Lima Puluh, Kota Kisaran, terbukti mencuri sepeda motor milik korban MS (20), warga Kecamatan Medan Deli.
Dalam aksinya, tersangka mencuri sepeda motor korban saat terparkir di Jalan Bima Sakti, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah. Korban kemudian melaporkan kasusnya ke Mapolsek Medan Baru.
Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan olah TKP. Polisi berhasil menangkap tersangka dari tempat persembunyiannya.
Baca Juga: Keluarga: Tak Logis Joshua, Marketing BPR Sinar Terang Dituntut 10 Tahun Penjara Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Iptu Poltak Tambunan dikonfirmasi, Sabtu (17/1/2026), mengakui telah menangkap dan menahan tersangka curanmor tersebut.
"Tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban dengan cara menggandakan kunci. Terhadap yang bersangkutan (pelaku) telah ditahan di Polsek Medan Baru," pungkasnya.