MATATELINGA, Sergai : Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) eksekusi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Terdakwa Selamet telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kepala Kejaksaan Negeri Sergai Amriyata, SH,MH melalui Kasi Intel Sergai Hasan Afif Muhammad, SH,MH dalam siaran persnya, Senin (19/1/2026) menyampaikan bahwa dalam putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Medan, serta mengadili sendiri perkara dengan menyatakan Terdakwa Selamet terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Pengadilan tingkat pertama juga menetapkan pengembalian kerugian keuangan negara melalui uang titipan sebesar Rp150.000.000 yang telah diserahkan Terdakwa Selamet kepada Penuntut Umum pada tanggal 25 Maret 2025 melalui rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai untuk disita dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara. Selain itu, dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Pada tingkat banding, lanjut Hasan Afif Muhammad Pengadilan Tinggi Medan menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) terhadap Terdakwa Selamet.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Direktur Utama PT PASU Terkait Korupsi Penjualan Aluminium Tahun 2018-2024 "Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai mengajukan upaya hukum kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025, Mahkamah Agung menyatakan Terdakwa Selamet terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," paparnya.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 3 (tiga) bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000. Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang titipan sebesar Rp150.000.000, sehingga sisa uang pengganti yang wajib dibayarkan oleh Terdakwa Selamet sebesar Rp575.523.000, dengan ketentuan subsidair pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
Lebih lanjut Hasan Afif Muhammad menyampaikan perkara ini bermula dari pemberian dua fasilitas kredit kepada Terdakwa Selamet pada tanggal 18 Maret 2015, yaitu Kredit Rekening Koran (KRK) dengan plafon Rp400.000.000 dan tenor 12 (dua belas) bulan, serta Kredit Angsuran Lainnya (KAL) sebesar Rp350.000.000 dengan tenor 60 (enam puluh) bulan. Terhadap kedua fasilitas kredit tersebut, Terdakwa Selamet tidak melaksanakan kewajiban pembayaran sehingga dinyatakan sebagai kredit macet.