MATATELINGA, Medan:DPRD Kota Medan menyetujui perubahan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib, Selasa (20/1/2025) pada rapat paripurna. Dari 9 fraksi 8 menyetujui, hanya Fraksi Partai Solidaritas Indonesia ( PSI) DPRD Medan menolak.
Dari sejumlah pasal yang dirubah diantaranya adalah Pasal 100 ayat 4 dihapus berdasarkan amanat rapat paripurna yang berkesimpulan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata kegiatan penyelenggaraan Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan tidak perlu diatur melalui peraturan daerah (Perda) melainkan melalui peraturan DPRD.
Baca Juga: Zulham Efendi Siapkan Komposisi Fraksi PKS untuk Perkuat Pelayanan Publik Dalam hal Fraksi PSI selain menolak perubahan Tatib juga menolak dilaksanakannya Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang). Karena salah satu tujuan dirubahnya Tatib agar pelaksanaan Wasbangmemiliki payung hukum.