MATATELINGA, Medan :Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Kota Medan menyatakan mendukung dan menyetujui usulan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Internal DPRD Kota Medan, Selasa (23/12/2025).
Pandangan fraksi disampaikan oleh Margaret M.S. selaku juru bicara Fraksi PDI Perjuangan. Ia menilai perubahan tata tertib diperlukan karena sejumlah ketentuan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mengakomodasi dinamika pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya dalam kegiatan yang bersifat edukatif, konsultatif, dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca Juga: Renville Pandapotan Napitupulu : Pemerintah Sedang Lakukan Efisiensi Anggaran