MATATELINGA, Jakarta : Banjir bandang dan longsor yang memporak-porandakan Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatra Barat berujung pencabutan izin 28 perusahaan di Sumatera. Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran kegiatan usaha yang dinilai berkontribusi menyebabkan banjir dan longsor di Sumatra pada akhir November 2025.
Dari jumlah itu, pen
cabutan
izin terbanyak di Sumut dengan total 15 perusahaan termasuk PT Toba Pulp Lestari (TPL), Tambang Emas Martabe (PT Agincourt Resources) dan Pembangkut Listrik Tenaga Air (PT. North Sumatra Hydro Energy).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo sudah memutuskan untuk mencabut izin setelah mendapatkan laporan dari Satuan tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Baca Juga: Terima Bantuan Peralatan Masak dan Seragam Sekolah, Pj Sekdaprov Sumut: Paling Dibutuhkan di Daerah Bencana Saat Ini "Bapak Presiden mengambil keputusan untuk men
cabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo Hadi dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026) di Istana Presiden Jakarta.
Mensesneg didampingi didampingi Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin (Ketua Pengarah Satgas PKH), Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si (Wakil Ketua Satgas PKH), Jaksa Agung ST Burhanuddin, Wakil Ketua Panglima TNI, Menteri ATR BPN RI Nusron Wahid, Wakil Menteri Lingkungan, Wakil Menteri Kehutanan, Jampidsus Febrie Adriansyah dan Kasum TNI AD, mengatakan, Satgas PKH mempercepat proses audit atau pemeriksaan usaha usaha berbasis sumber daya alam di Aceh, Sumut, dan Sumbar setelah banjir dan longsor menghantam wilayah tersebut.
Hasil audit dilaporkan Satgas PKH kepada Presiden yang sedang berada di Inggris melalui rapat jarak jauh. "Di dalam ratas tersebut, Satgas melaporkan kepada Bapak Presiden hasil investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran," katanya.
Adapun 28 perusahan yang dicabut izinnya tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Total luasan lahan dari 22 perusahan tersebut yakni 1.010.592 hektare. "Serta 6 perusahaan di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK)," kata Hadi.
Baca Juga: Sekum GPII Sumut Dampingi Tim Bawang Mas Center Madura Salurkan Bantuan Bencana Banjir Aceh Dan Sumatera Adapun daftar 28 perusahan yang di
cabut izinnya tersebut yakni:
22 Perusahan Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PPBH)Provinsi Aceh (3 Perusahaan)1. PT Aceh Nusa Indrapuri2. PT Rimba Timur Sentosa3. PT Rimba Wawasan Permai
Provinsi Sumatera Barat (6 Perusahaan)1. PT Minas Pagai Lumber2. PT Biomass Andalan Energi3. PT Bukit Raya Mudisa4. PT. Dhara Silva Lestari5. PT. Sukses Jaya Wood6. PT. Salaki Summa Sejahtera
Provinsi Sumatera Utara (13 Perusahaan)1. PT. Anugerah Rimba Makmur2. PT. Barumun Raya Padang Langkat3. PT. Gunung Raya Utama Timber4. PT. Hutan Barumun Perkasa5. PT. Multi Sibolga Timber6. PT. Panei Lika Sejahtera7. PT. Putra Lika Perkasa8. PT. Sinar Belantara Indah9. PT. Sumatera Riang Lestari10. PT. Sumatera Sylva Lestari11. PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun12. PT. Teluk Nauli13. PT. Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk.
Baca Juga: Kapolres Pidie Jaya Segera Salurkan Bibit Tanaman Bantuan Kapolda Aceh kepada Masyarakat Terdampak Banjir Daftar 6 Badan Usaha Non KehutananProvinsi Aceh (6 Perusahaan)1. PT. Ika Bina Agro Wisesa2. CV. Rimba Jaya
Provinsi Sumatera Utara (2 Perusahaan)1. PT Agincourt Resources2. PT. North Sumatra Hydro Energy
Provinsi Sumatera Barat (2 Perusahaan)1. PT. Perkebunan Pelalu Raya2. PT. Inang Sari
Belum diperoleh keterangan dari manajemen Perusahaan yang ditutup Presiden Prabowo ini. Manajemen PT TPL dan Manajemen PT Agincourt Resources yang dikonfirmasi media ini, Rabu (21/1/2026) tak merespon pesan Whats App yang dilayangkan.
Baca Juga: Sumringah Anak Pedalam Aceh Utara Sekolahnya Direnopasi TNI GUGATAN KEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUPKementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengajukan gugatan perdata senilai Rp 4,8 triliun terhadap enam perusahaan di Sumatera Utara yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan dan menjadi faktor
banjir Sumatra.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan mengatakan, korporasi yang digugat adalah yang melakukan kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga dan DAS Batang Toru di Sumatera Utara.
Keenam perusahan yang digugat yakni PT. North Sumatra Hydro Energy, PT. Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, PT PN, PT MST, dan PT TBS.
"Dengan total gugatan terhadap 6 perusahaan tersebut itu sejumlah Rp 4.843.232.560.026. Dari Rp 4,8 triliun itu untuk kerugian lingkungan hidup itu sebesar Rp 4.657.378.770.276. Sedangkan untuk pemulihan lingkungan hidupnya itu sebesar Rp178.481.212.250," kata Rizal dalam konferensi pers, dikutip dari dari Kompas.com, Jumat (16/1/2026).
Baca Juga: Reses DPRD Medan Dapil 5 Tampung Aspirasi Warga, Banjir hingga BPJS Prioritas Rizal memastikan bahwa seluruh gugatan sudah diajukan. Dua gugatan diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan, dua gugatan di PN Jakarta Selatan dan satu gugatan di PN Jakarta Pusat.
"Jadi ini sifatnya strict liability pertanggungjawaban mutlak. Sehingga dengan adanya gugatan ini itu diharapkan bisa memulihkan lingkungan hidup maupun ekosistem yang ada serta mengembalikan hak-hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan juga sehat," tutur dia.
Sebelumnya, KLH/BPLH telah menyegel sejumlah perusahaan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat setelah
banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi itu pada akhir 2025. Penyegelan dilakukan karena dugaan kontribusi aktivitas perusahaan yang menjadi faktor
banjir dan longsor. Selain itu, pada Desember 2025 pihak KLH memanggil delapan korporasi yang beraktivitas di Sumatera Utara.
Menurut data KLH per 15 Desember 2025, delapan perusahaan yang dipanggil untuk memberikan penjelasan, yakni:- PT Agincourt Resources- PT Toba Pulp Lestari- Sarulla Operations Ltd- PT Sumatera Pembangkit Mandiri- PT Teluk Nauli- PT North Sumatera Hydro Energy- PT Multi Sibolga Timber- PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru. (***)
Baca Juga: Sebanyak 35 Rumah Warga dan Ruas Jalan Daerah DKI Jakarta, Terendam Banjir