MATATELINGA, Medan :DPRD Kota Medan menetapkan perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Medan. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata kerja DPRD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H. Rajudin Sagala, S.Pd.I, Selasa (20/1/2026). Turut hadir Sekretaris DPRD Kota Medan Muhammad Ali Sipahutar, Kepala Bagian Persidangan Andreas Wily Simanjuntak, Wali Kota Medan Rico Tri Bayu Putra Waas, serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota Medan.
Baca Juga: Plt PAC Pemuda Pancasila Medan Denai Turut Berduka atas Wafatnya Abang Kandung Ketua Ranting Kelurahan Denai