MATATELINGA, Medan :Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana perkara dugaan pencurian paving blok milik PT Baja Utama.bertempat di Ruang Kartika PN Medan, Jalan Pengadilan Nomor 8, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan Rabu (21/01/2026).
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis, didampingi Hakim Anggota Vera Yati Magdalena dan Sulhanuddin. Agenda persidangan perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Maling Motor di Petisah Tengah Ditangkap