MATATELINGA,Belawan: PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan menerapkan konversi tarif gate pelabuhan sebagai bagian dari penyesuaian sistem layanan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2017 tentang Tanda Masuk (Pas) Pelabuhan. Skema tarif ini mulai berlaku efektif per 1 Februari 2025.
Melalui kebijakan ini, skema tarif yang sebelumnya dihitung per box sebesar Rp12.310 disesuaikan menjadi per truk sebesar Rp17.500.
Baca Juga: Empat Kapal Perang India Sandar di Pelabuhan Belawan Kolaborasi TNI AL Konversi tersebut memberikan efisiensi biaya, khususnya bagi kendaraan yang membawa lebih dari satu box, dibandingkan skema sebelumnya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, penerapan tarif per truk juga mendukung otomatisasi sistem gate, sehingga proses masuk kendaraan tidak lagi memerlukan perhitungan manual berdasarkan jumlah muatan.
Hal ini berdampak pada percepatan layanan, ketertiban, serta peningkatan akurasi pencatatan di area gate pelabuhan.