MATATELINGA, Medan:Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan bahwa Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Medan pada prinsipnya telah berada pada posisi mandiri, memiliki aset, penghasilan, serta siklus usaha yang terus berjalan.
Persoalan yang dapat diselesaikan secara internal harus ditangani secara mandiri oleh manajemen perusahaan. Namun, apabila menghadapi permasalahan yang tidak dapat ditangani sendiri, PUD Pasar wajib berkoordinasi dengan Pemko Medan.
Baca Juga: Pemko Medan Tertibkan PKL di Seputaran Pasar Simpang Limun, Penindakan Dilakukan Persuasif dan Humanis Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota saat kegiatan Pemaparan Rencana Kerja Direksi PUD Pasar Kota Medan, Kamis (22/1/2026), di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258