MATATELINGAMedan : Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kota Medan terkait persoalan pembangunan tembok CPIU kembali berlangsung panas. Pasalnya, perwakilan dari pihak perusahaan City View hadir tanpa membawa surat kuasa dan mengaku tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan. Senin 26 Januari 2026.
Dalam forum RDP tersebut, perwakilan City View bernama Joko menyampaikan bahwa kehadirannya hanya untuk memenuhi undangan rapat dan mewakili pimpinan perusahaan, Ahmad Basaruddin, yang berhalangan hadir karena alasan kesehatan.
Baca Juga: DPRD Medan Rekomendasi Bongkar Tembok City View karen Belum Berizin