MATATELINGA, Medan :Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggugat PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) atas dugaan kontribusi kerusakan lingkungan yang mengakibatkan banjir dan longsor yang terjadi di Tapanuli Tengah.
Sidang perdata ini digelar di Pengadilan Negeri Medan,jalan pengadilan no 8 , kelurahan Petisah tengah,kecamatan Medan Petisah,medan.Selasa (27/1/2026).
Baca Juga: Kapolrestabes Medan Curhat Bersama Warga Jermal 15