MATATELINGA, Medan :Setelah sekitar tiga bulan dalam pencarian, akhirnya personel Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap seorang tersangka dugaan penipuan dan penggelapan (tipu gelap) uang toko roti dan satu unit sepeda motor.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin menjelaskan, tersangka Rajali (22), warga Kecamatan Sipispis, Kabupaten Deliserdang melakukan kejahatannya terhadap korban Mardiah (45), warga Kecamatan Medan Kota.
Baca Juga: Ciptakan Situasi Kamtibmas Kondusif,Polsek Siantar Timur Gelar BLP