MATATELINGA,Medan, : Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara kembali menegaskan prinsip keterbukaan informasi publik dengan mengabulkan sengketa informasi yang diajukan warga, Muhammad Amarullah, terhadap dua kepala desa di Kabupaten Mandailing Natal.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka pada Selasa, 27 Januari 2026, dengan memerintahkan Kepala Desa Huta Baringin dan Kepala Desa Singengu Julu membuka dokumen keuangan desa kepada Pemohon.
Majelis Komisioner menyatakan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Perubahan APBDes (P-APBDes), serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ) merupakan informasi publik terbuka yang wajib tersedia setiap saat.
Sengketa informasi ini bermula ketika Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada PPID kedua desa pada 22 September 2025, dengan meminta salinan resmi dokumen keuangan desa Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Baca Juga: Kelurahan Sei Mati Sukses Gelar MTQ Ke-59, Jaring Generasi Qur’ani di Masjid Al-Ikhlas* Namun, pemerintah desa hanya memberikan tautan foto spanduk APBDes tanpa menyerahkan dokumen resmi sebagaimana dimohonkan. Keberatan tertulis yang diajukan Pemohon pada 8 Oktober 2025 pun tidak direspons hingga melewati batas waktu yang ditentukan undang-undang.
Karena hak atas informasi publik tidak terpenuhi, Pemohon menempuh jalur penyelesaian sengketa melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam proses persidangan, kedua Termohon tercatat dua kali mangkir dari sidang pemeriksaan pada 13 dan 20 Januari 2026 tanpa alasan sah maupun konfirmasi resmi.