MATATELINGA, Medan :Setelah delapan (8) Fraksi dari 9 Fraksi di DPRD Medan mengesahkan perubahan Ranperda DPRD Medan No 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib (Tata Tertib) pada Selasa (20/1/2026) lalu. Maka pelaksanaan kegiatan sosialisasi pembinaan ideologi dan wawasan kebangsaan (Wasbang) akan segera dilaksanakan.
Namun, 50 anggota DPRD Medan dari 9 Fraksi, dimungkinkan hanya 46 anggota dewan dari 8 Fraksi yang akan menggelar kegiatan tersebut. Sebab, 1 Fraksi yakni Fraksi PSI DPRD Medan berjumlah 4 orang saat rapat paripurna menolak perubahan Tatib untuk pelaksanaan sosialisasi ideolagi dan wawasan kebangsaan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan PPK PUPR Terkait Dugaan Korupsi Penataan Kawasan Wisata Waterfront City Pangururan dan Tele TA 2022