MATATELINGA,Mandailing Natal : Seorang warga Panyabungan Utara secara resmi telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 ke Polres Mandailing Natal. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sukaramai, RT/RW …, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 11.30 WIB.
Dalam laporan tersebut, Rizki disebut sebagai terlapor. Berdasarkan uraian kejadian, dugaan penganiayaan bermula saat pelapor berusaha melerai cekcok mulut antara ayahnya dengan seorang tetangga. Namun situasi justru memanas ketika terlapor diduga datang sambil membawa satu batang kayu dan memukul pelapor ke arah kepala sebelah kiri sebanyak satu kali.
Akibat pukulan tersebut, kepala pelapor mengalami luka dan mengeluarkan darah, sehingga pelapor merasa perlu menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa itu ke Polres Mandailing Natal agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Namun ironisnya, hingga sekitar 10 bulan sejak laporan dibuat, perkara tersebut dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti, sementara terlapor masih bebas berkeliaran di tengah masyarakat. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.
Baca Juga: Masyarakat Madina Menaruh Harapan Besar kepada Kapolres Baru Berantas Narkoba, Kejahatan Lingkungan dan Masalah Sosial Menanggapi hal tersebut, Bendahara SATMA AMPI Mandailing Natal, Muhammad Saleh, angkat bicara. Ia mendesak Kapolres Mandailing Natal yang baru agar memberikan atensi serius dan segera menuntaskan laporan dugaan penganiayaan tersebut.
"Kami menghormati proses hukum, tetapi tidak boleh ada pembiaran. Laporan sudah hampir satu tahun, korban jelas mengalami luka, namun sampai hari ini terlapor masih bebas. Ini harus menjadi perhatian serius Kapolres Madina yang baru," tegas Muhammad Saleh.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang lambat berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, terutama dalam penanganan kasus-kasus yang menyangkut keselamatan dan rasa aman warga.