Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dugaan Langgar Perda dan Perkada, Satpol PP Identifikasi Sejumlah Bangunan Gedung di Siantar

Dugaan Langgar Perda dan Perkada, Satpol PP Identifikasi Sejumlah Bangunan Gedung di Siantar

Redaksi - Kamis, 29 Januari 2026 17:19 WIB
Matatelinga
Tinjau bangunan langgar perda.

MATATELINGA, Siantar :Pemko Pematangsiantar tinjau dan identifikasi sejumlah bangunan diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang digelar di Ruang Rapat Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (09/01/2026) lalu.

Lalu pada Rabu (28/01/2026) dilakukan peninjauan dan identifikasi bangunan Apollo dan Sopo Haven Hotel, serta bangunan liar di Jalan Tangki simpang Jalan Rakkuta Sembiring.

Baca Juga: Wesly Melalui Zainal Siahaan, Saksikan Peluncuran LPI 2025 di KPw BI Pematangsiantar

Sopo Haven Hotel Jalan Gereja Pematangsiantar memang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hanya saja, bangunan yang terdiri dari lima lantai itu tidak sesuai IMB. Sedangkan izin operasional penginapan masih perizinan rumah toko (ruko).

Sedangkan bangunan Apollo di Kelurahan Simalungun, diketahui menempel pada dinding penahan air pada Daerah Aliran Sungai (DAS) yang dibangun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar.

Padahal dinding penahan air (atau dinding penahan banjir/tanah) adalah struktur yang dibangun untuk menahan tekanan air atau tanah yang tidak stabil, melindungi properti dari banjir, erosi, atau longsor, serta mengendalikan aliran air, umumnya dibuat dari beton, baja, atau material lain yang kokoh, dan digunakan di tepi sungai, pantai, atau area rawan genangan.

Di mana fungsinya, bisa permanen untuk pencegahan jangka panjang atau sementara saat musim banjir, dengan jenis seperti turap (sheet pile), beton blok, atau gabion (bronjong). Khususnya di area sempadan sungai, dilarang keras karena berfungsi sebagai kawasan lindung, resapan air dan ruang penyalur banjir.

Kemudian, di Jalan Tangki simpang Jalan Rakutta Sembiring terdapat bangunan liar yang dibangun di atas fasilitas umum drainase.

Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu SH menerangkan, kegiatan tersebut sesuai Surat Tugas Nomor: 010/000/111/I-2026; Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur dan Kode Etik Satuan Polisi Pamong Praja; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2021 tentang Persetujuan Bangunan Gedung.

Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 27 Tahun 2022 tentang Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar; Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota Pematangsiantar Tahun 2024-2044; dan Notula Rapat Tanggal 9 Januari 2026. (sip)

personel Satpol PP, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Bagian Hukum, Kecamatan dan Kelurahan yang terkait mengidentifikasi serta menginventarisir dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi. (sip)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Bobby Nasution Bersama Menhum Resmikan 6.110 Posbankum, Akses Bantuan Hukum Kini Hadir di Seluruh Desa dan Kelurahan

Berita Sumut

Pemko T.Tinggi Galakkan Tanam Bawang Merah

Berita Sumut

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika di Mako Polres Pematangsiantar

Berita Sumut

Pemko T.Tinggi dan Bank Sumut Siap Luncurkan QRIS Dinamis

Berita Sumut

6.110 Posbankum Telah Terbentuk di Sumut, Program PRESTICE Dukung Penyelesaian Perkara Secara Damai

Berita Sumut

Pansus DPRD Medan Minta Pemko Ambil Alih PSU Contempo