MATATELINGA, T.Tinggi :Seorang warga Kota Tebingtinggi, Sumatera Utara, berinisial MA melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polres Tebingtinggi setelah mengaku mengalami kerugian hingga Rp 180 juta. Laporan tersebut diterima kepolisian pada Rabu (28/1/2026).
Dalam laporannya, MA menyebut seorang pria berinisial TIH yang diduga melakukan penipuan dengan modus pengurusan dan operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi.
Baca Juga: Babinsa Pulau Medang Tinjau Pembangunan MBG, Tekankan Kualitas dan Keamanan Kerja