MATATELINGA, Medan:Ditengah hiruk-pikuk kota Medan, sebuah kisah atas tidak beritikad baiknya klien bergulir di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perkara perdata nomor 666/Pdt.G/2025/PN Mdn yang melibatkan Paul J J Tambunan sebagai penggugat dengan Lestina Barus sebagai tergugat, kembali mengalami penundaan putusan untuk Keempat kalinya pada, Jumat (30/01/2026).
Awalnya, putusan dijadwalkan pada 07 Januari 2026, namun bergeser ke 21 Januari 2026, lalu kembali ditunda ke 28 Januari 2026, dan dijadwalkan ulang pada hari ini Jumat, 30 Januari 2026 pada Pukul 14.00 WIB, bahwa Penundaan berulang tanpa penjelasan substantif ini menimbulkan dugaan serius terkait independensi majelis hakim, serta mengundang sorotan tajam dari publik dan praktisi hukum.
Baca Juga: Irwan Perangin-angin Keberatan, Sidang Kasus Aset PTPN II Memanas di Tipikor Medan "Putusan sudah ditunda hampir satu bulan sejak jadwal awal," ujar Marudut H Gultom, SH. kuasa hukum dari pihak penggugat.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258