MATATELINGA, Medan :Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diberi tindakan tegas dan terukur (tembak, red) di bagian kakinya karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.
Keduanya adalah, M Bambang Hermanto (19), warga Beringin Pasar 7 Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan dan M Azizan (20), warga Jalan Datuk Kabu, Tembung, Percut Seituan.
Kapolsek Medan Area, AKP M Ainul Yaqin, Senin (2/2/2026) mengatakan, kedua tersangka sudah beraksi di 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.
Baca Juga: Adam Malik Sampaikan Klarifikasi Soal UHC dalam Kasus Bayi Terkendala Pembiayaan