MATATELINGA, Medan:Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menjadi sorotan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap seorang kurir narkotikajaringan besar Aceh–Jakarta. Terdakwa bernama Aswari, didakwa membawa 40 kilogram sabu-sabu yang rencananya dikirim dari Aceh menuju Ibu Kota.
Sidang berlangsung di Ruang Cakra 6 PN Medan, Senin (2/2/2026) sore. Aswari mengikuti persidangan secara daring di hadapan majelis hakim yang diketuai Joko Widodo. JPU Kejaksaan Negeri Belawan, Rizki Fajar Bahari, menilai perbuatan terdakwa masuk kategori kejahatan luar biasa karena melibatkan narkotika dalam jumlah sangat besar.
Baca Juga: Jaksa dan Pengunjung Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kasak Kusuk "Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aswari dengan pidana mati," tegas Rizki di persidangan.
Halaman :
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258
Notice: Undefined variable: max_pages in
/home/matateli/public_html/amp/detail.php on line
258