MATATELINGA, Medan :.Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perkara dugaan penyimpangan penyaluran pupuk subsidi dengan nilai kerugian negara sekitar Rp991 juta. Meski terdakwa telah melunasi kerugian negara secara kontan, perkara tetap dilanjutkan, agenda pemeriksaan terdakwa,dengan Hakim ketua Arsat, Hakim anggota Ely Yurita dan Ibnu Gholib, Kamis (5/02/2026).
Terdakwa Manjur Ginting merupakan Pengelola/kios penyalur pupuk subsidi Kepada Petani & Kelompok Tani sebagai pihak terdampak terkait mekanisme distribusi pupuk subsidi periode 2019–2023,dan dinyatakan tersangka pada 20 September oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL: PTUN Jakarta di Banjiri Karangan Bunga