MATATELINGA, T.Tinggi :Dua pemuda ini, masing- masing berinisial MAH (25) dan RS (36), warga Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji besi setelah keduanya berhasil di ciduk tim opsnal Saat Resnarkoba Mapolres Tebingtinggi saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Dari penangkapan terhadap keduanya, pada Selasa malam (27/01/2026) di Dusun II, Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai, Polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,17 gram.
Baca Juga: Kapolres Labuhanbatu Berikan Reward Kepada Aiptu Ihsan