MATATELINGA, Simalungun :Untuk pengedar narkoba, kami tidak kenal kata negosiasi. Tangkap, sita, proses hukum. Selesai!" Kalimat tegas itu meluncur dari mulut Kapolsek Perdagangan setelah timnya berhasil menggerebek bandar narkoba berinisial DR alias Pantek di rumahnya sendiri. Operasi kilat Jumat malam, 6 Februari 2026, berhasil menyita 6,24 gram sabu dan 12 butir pil ekstasi.
Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, IPTU Patar Banjarnahor, SH, MH, saat dikonfirmasi Sabtu malam, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB, menjelaskan filosofi kerjanya yang keras terhadap narkoba. "Di wilayah saya, ada satu aturan main untuk pengedar narkoba: TIDAK ADA NEGOSIASI. Tidak ada ampun, tidak ada kompromi, tidak ada damai-damaian. Kami tangkap, kami proses, titik!" ujar Kapolsek dengan tegas dan lantang.
Baca Juga: Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut Gagalkan Peredaran 500 Gram Sabu di Tebing Tinggi, Tiga Pelaku Diamankan