MATATELINGA, Medan :Anggota DPRD Kota Medan, Eko Afrianta Sitepu, menggelar kegiatan sosialisasi produk hukum daerah terkait Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Persampahan. Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Bunga Turi, Kelurahan Sidorame, Kecamatan Medan Tuntungan, pada Minggu (8/2/2026).
Sosialisasi ini dihadiri oleh warga setempat, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari sejumlah instansi terkait. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan, hak, dan kewajiban bersama dalam pengelolaan sampah, demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.
Baca Juga: Gerakan Indonesia ASRI di Parapat! Kapolres Simalungun Pimpin Ratusan Personel Bersihkan Kawasan Wisata Danau Toba