MATATELINGA, Medan :Majelis hakim menolak nota perlawanan (eksepsi) yang diajukan empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara milik PTPN I Regional I senilai Rp 263,4 miliar untuk kepentingan proyek properti Citraland.digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, jalan pengadilan no 8,kelurahan Petisah tengah,kecamatan medan petisah,medan.senin (9/02/2026)
Empat terdakwa dalam perkara ini, Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara. Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang;Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PTPN II.Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP).
Baca Juga: Polisi Sebut Kasus Korban Pencurian Jadi Tersangka Penganiayaan Sesuai Prosedur