MATATELINGA, Medan :Kasus Pengosongan tanah milik Pengurus Besar Al Washliyah seluas 32 ha yang berada di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara tidak kunjung selesai. Bukan hanya sekali tetapi proses eksekusi ditunda sebanyak 6 (enam) kali dari sejak amar putusan incracht dijatuhkan oleh Mahkamah Agung dan permohonan pengamanan dari Pengadilan Negeri Lubuk PAKAM Kabupaten Deli Sedang kepada Polres Pelabuhan Belawan yang pertama pada tanggal 28 Juli 2025.
Hal ini diungkapkan langsung oleh pemegang kuasa Hukum kasus tanah PB Al Washliyah, Hj.Ade Zainab Taher, SH. kepada media lewat percakapan via whatsaap. (Senin,9 Februari 2026).
Baca Juga: Polres Simalungun Borong Tiga Penghargaan di KPPN Pematangsiantar, Bukti Pengelolaan Anggaran Makin Profesional