MATATELINGA, Medan :DPRD Medan mengusulkan perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Adapun alasan untuk dilakukan perubahan karena selama ini pelayanan kesehatan bagi warga kota Medan selaku pengguna program Universal Health Coverage (UHC) sangat buruk dan urgen untuk penyesuaian sejumlah pasal dalam Perda.
Menurut anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung (foto) yang merupakan salah satu tim pengusul perubahan Perda kepada wartawan, Senin (9//2/2026) mengatakan, usulan perubahan karena banyak menerima keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) di Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan apalagi pasien pengguna UHC.
Baca Juga: Taklimat Presiden RI pada Rapim TNI–Polri 2026, Perkuat Sinergi TNI–Polri Jaga Stabilitas Nasional