MATATELINGA, Medan :Ketua Komisi II DPRD Medan, H. Kasman bin Marasakti Lubis, LC, MA, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Medan harus segera mengambil langkah tindak lanjut terkait isu pengunduran diri Direktur dan Wakil Direktur Pelayanan Medis RSUD Dr Pirngadi Medan.
Politisi PKS ini menilai, meskipun proses pengunduran diri tersebut masih dalam tahap administrasi dan belum mendapat persetujuan resmi, Pemko Medan tidak boleh bersikap pasif. Langkah antisipatif dinilai penting agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Dunia Pendidikan Tercoreng: Siswa Kelas IX SMPN 39 Medan Diduga Dipaksa Mundur Jelang Ujian*