MATATELINGA, Madina :Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Mandailing Natal mengungkapkan hasil investigasi awal terkait aktivitas penyediaan layanan jaringan internet yang diduga dilakukan oleh PT Sinyalta di sejumlah wilayah Kabupaten Mandailing Natal.
Berdasarkan hasil penelusuran administrasi dan investigasi lapangan, PMII Madina menduga kuat PT Sinyalta tidak mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara jasa Internet Service Provider (ISP) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Baca Juga: Pemerintah Didesak Tindak Tegas Penyedia WiFi Diduga Illegal