MATATELINGA, Medan:Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak antara Aulia Machfud Al Husaini dengan PT Waruna Shipyard Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah tiga kali upaya mediasi di Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan gagal mencapai kesepakatan, pihak pekerja menyatakan siap membawa kasus ini ke ranah hukum.
Baca Juga: Dokter Spesialis Anak Penerima Beasiswa Kemenkes di Humbahas Gugat Pemerintah Dalam mediasi terakhir yang digelar pada Rabu (11/2/2026) siang, pertemuan yang dihadiri kedua belah pihak tetap menemui jalan buntu.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Intimidasi, Kuasa Hukum Aulia dari Law Office ISR & ASSOCIATES, Ibeng Syafruddin Rani, SH., MH dan Bambang Sudarwadi, SH, mengungkapkan adanya kejanggalan serius dalam proses PHK kliennya pada Desember 2025 lalu.
Ibeng membeberkan bahwa dalam gelar mediasi, pihak perusahaan menunjukkan sebuah surat Perjanjian Bersama (PB). Namun, kliennya secara tegas membantah pernah menandatangani dokumen tersebut.
"Ini jelas ada oknum PT
Waruna Shipyard Indonesia yang melakukan pemalsuan tanda tangan pekerja. Klien kami juga dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri.
Perbuatan ini terang-terangan melanggar hukum," tegas Ibeng kepada wartawan *matatelinga.com* .
Tuntutan Hak dan Ganti Rugi Miliaran Rupiah
Sebelum melaporkan kasus ini ke Disnaker, pihak kuasa hukum mengaku telah melayangkan somasi pertama dan kedua, namun tidak diindahkan oleh manajemen PT Waruna Shipyard Indonesia.
Dalam
gugatan yang sedang dipersiapkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Medan, pihak pekerja menuntut: Hak Pekerja yaitu Pembayaran penuh dan utuh sebesar Rp80.270.000. Dan juga kerugian Imateriil Ganti rugi atas fitnah dan pencemaran nama baik sebesar Rp2 Miliar.
"Karena adanya potensi pemalsuan surat, maka kesepakatan dalam Perjanjian Bersama tersebut patut dibatalkan. Kami juga akan segera membuat laporan resmi ke pihak kepolisian terkait dugaan pidananya," tambah Ibeng.
Mediasi ke-III tersebut dihadiri langsung oleh:
Pihak Pekerja: Aulia Machfud Al Husaini didampingi orang tua dan Kuasa Hukum dari Law Office ISR & ASSOCIATES.
Pihak Perusahaan: Perwakilan PT
Waruna Shipyard Indonesia, Yusuf dan Ivan BT.
Mediator Disnaker Medan: Lodewik Marpaung, SE dan Nelly Apriani. Dengan tidak adanya titik temu (deadlock), Disnaker Kota Medan diharapkan segera mengeluarkan anjuran tertulis sebagai prasyarat bagi pihak pekerja untuk mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan.
La[poranSyafwan